SKB Tentang Pendirian Rumah Ibadah, Perlukah Ditinjau Kembali?

25/05/2007 | By: admin

Rumah ibadah bagi agama-agama tertentu, sangatlah identik dengan agama itu sendiri. Saking identiknya, secara fisik pun, yang sebenarnya adalah ekspresi kultural dan simbolic, terbentuklah rumah-rumah ibadah itu sesuai dengan ciri khas agama yang bersangkutan. Hubungan transendental antara manusia dengan Tuhan, menjadi sangat eksotik manakala dilakukan di dalam rumah ibadah. Di lain pihak, ada anggapan urusan dengan Tuhan akan selesai manakala berada di luar rumah ibadah. Kepentingan horisontal menjadi kepentingan hanya sekadar dengan sesama manusia semata. Pada tingkat ini, Tuhan dikesankan jauh karena telah mendiami “rumah”nya. Akhirnya, timbullah perdebatan menyangkut kualitas dan integritas masyarakat beragama ketika dihadapkan pada persoalan perilaku manipulatif dan koruptif yang merajalela di negeri ini, misalnya.

Gempita soal pendirian rumah ibadah, telah menjadi tren di kalangan umat beragama, khususnya di Indonesia. Tidak jarang dijumpai, rumah ibadah berdiri laksana istana, sedangkan di kanan-kirinya berjejallah rumah-rumah kumuh yang ditinggali oleh komunitas yang semakin terjauhkan dari endusan komunitas penyangga rumah ibadah tersebut. Pada kondisi yang lain, pendirian rumah ibadah juga kadang mengundang sentimen dari umat lain agama. Kasus-kasus pendirian gereja umpamanya, seringkali berhadap-hadapan dengan sentimen masyarakat Islam. Demikian pula sebaliknya. Terlebih, gereja-gereja yang setelah ditelusuri ternyata pengikut kelompok kharismatis dari denominasi tertentu yang di kalangan Kristen Indonesia sendiri tidak tergabung dalam wadah Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Muncul pertanyaan, apa yang melandasi mereka mendirikan rumah ibadah (baca : gereja), sementara jemaat mereka tidak cukup signifikan untuk tidak ditampung di tempat ibadah yang sudah berdiri sebelumnya. Akibatnya, banyak bangunan yang “disalahgunakan” sebagai tempat ibadah. Misalnya, rumah-rumah penduduk, ruko, hotel dan sebagainya. Inilah kurang lebih pertanyaan yang menjadi kegundahan masyarakat awam dan membikin mereka merasa terusik.

Jika diusut lebih jauh, muara dari fenomena penyalahgunaan rumah ibadah ini pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 01/BER/mdn-mag/1969 tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya. Dalam setiap upaya pencarian solusi dari munculnya problem rumah ibadah, pihak aparat pemerintah daerah selalu saja berpedoman pada peraturan ini. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bupati Bekasi dalam menengahi persoalan antaragama di wilayahnya yang didasari persoalan pendirian gereja pertengahan September lalu. Ketika dihadapkan pada soal otonomi daerah, yang berarti daerah berwenang untuk memutuskan perihal yang terbaik untuk daerahnya, alasan yang dikemukakan adalah persoalan agama masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sesampainya di pemerintah pusat, terantuklah pada SKB “sakti” tersebut.

Benyamin Franklin Hutauruk, salah satu anggota GKPI Cikarang Baru yang gerejanya turut di”goyang”, menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan perijinan untuk mendirikan gereja sejak tahun 1998. Namun, hingga sekarang belum juga turun. Demikian juga yang dialami Lukito dari Katolik yang telah mengajukan perijinan pendirian gerejanya empat tahun silam, juga belum terwujud hingga hari ini. Dengan setengah putus asa ia berkomentar, “ Meskipun ada peraturan yang telah disusun, dalam perijinan itu ujung-njungya dikasih atau tidak. Kalau diijinkan bisa saja diusahakan, tetapi jika ditolak pun juga bisa diusahakan. Tinggallah pada kemauan dan kehendak dari pengampu peraturan”.

Terlepas dari adanya sentimen terhadap lain agama, sebenarnya ketika berbicara hukum ataupun peraturan adalah juga dirasuki aspek-aspek sosiologis dan kultural yang berkembang pada suatu komunitas tertentu. Di samping perlunya meninjau kembali SKB Menag-Mendagri tahun 1969, perlu juga menyelami semangat dan keinginan masyarakat sekitar. (Aep)


Beranda  |  Kategori: Bulanan | Trackback URI


Leave a Reply

  • Category

  • Pengunjung: