Berawal Kasus Tanah

25/05/2007 | By: admin

Adakah motif lain yang melatarbelakangi meletupnya kasus perusakan rumah ibadah di wilayah Bekasi tersebut? Sebagaimana lazimnya, kasus serupa di Indonesi, justru pelatuknya tidak murni persoalan teologis semata. Namun, adakalanya dilesakkan oleh problem keseharian warga masyarakat, semisal persaingan pengaruh, perebutan sumber nafkah, sengketa tanah dan sebagainya.

Tidak jauh dari latar belakang ini, kasus Bekasi lebih menjadi besar karena juga dipicu oleh kasus jual-beli tanah yang belum kelar. Setidaknya hal ini terungkap dari keterangan ahli waris tanah dan rumah yang digunakan kebaktian. Pieter Wijaya, ahli waris dari keluarga Sarah Wijaya, pemilik tanah dan bangunan di Jl. Teuku Umar km. 45 Rt. 13/9 No. 55 Cibitung, Bekasi tersebut, menuturkan rumah itu adalah milik Sarah Wijaya, ibundanya. Karena tidak dihuni kemudian diijinkan untuk dipakai kebaktian setiap minggunya. Salah seorang pendeta di tempat itu adalah R. Pangemanan.

Pada tahun 1996, selaku perwakilan ahli waris, ia menjual tanah seluas 1500 meter persegi itu kepada Telly Lili Pali dengan DP sebesar 150 juta dari total 450 juta dan juga ada perjanjian batas pelunasan adalah 6 bulan. Ternyata sampai tahun 2000 pembayaran tanah belum dilunasi dan ditagihlah oleh Pieter. Atas suruhan Telly, seseorang yang bernama Anwar meminta surat-surat tanah dan bangunan rumah itu. Tapi tidak diberikan oleh Pieter karena pembayarannya belum lunas. Entah apa yang menjadi sebab, akhirnya muncullah letupan isu bahwa tanah yang dibeli (padahal belum lunas) didirikan gereja. Kontan saja, massa yang tidak mengetahui sebab-musabab proses perdata ini terprovokasi untuk melakukan intimidasi dan perusakan terhadap gereja tersebut.

Sementara, di sisi lain muncullah Pangemanan dengan membeberkan keterangan dan bersikukuh, bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan oleh pihak keluarga Sarah Widjaya dengan peruntukan untuk tempat ibadah. Padalah menurut Pieter, Sarah Wijaya tidak pernah menghibahkan tanah tersebut. Ketika dimintakan dokumen hibahnya, Pangemanan enggan memperlihatkan kepada Pieter, sehingga menambah runyam persoalan. Statemen Pangemanan tersebut justru semakin menambah persoalan dan mengalihkan persoalan tanah menjadi persoalan agama. “Kami tidak tahu, kapan ibu kami menghibahkan tanah itu untuk gereja. Setahu saya tidak ada. Lagi pula kalau ada, mestinya saya tahu dokumen-dokumennya”, ujar Pieter Wijaya. Berawal dari kasus tanah ini juga muncul dan dikuatkan oleh Jasa Sitompul, aktivis LSM Bina Nusantara dan Ketua Partai Buruh Sosial Demokrat, Bekasi. Menurutnya, Masalah di Cibitung itu diawali oleh masalah tanah. Ia menyayangkan, jika sudah jelas persoalan tanah adalah persoalan perdata mengapa harus dikait-kaitkan dengan persoalan SARA. Padahal, isu SARA adalah isu yang sangat sensitif. Sepengetahuannya, memang ada keterkaitan penyerangan rumah ibadah itu dengan pihak yang terlibat kasus jual-beli tanah tersebut. Ia juga menyayangkan lambannya aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Hanya saja dalam pengamatannya, agak berbeda dengan keterangan Pieter Wijaya, Jasa Sitompul menambahkan, tanah tersebut sudah dihibahkan oleh anggota keluarga yang menjadi ahli waris kepada Pangemanan untuk dipakai tempat ibadah. Persetujuan mereka keseluruhan dari sembilan anggota ahli waris. Tiba-tiba, ada anggota ahli waris yang berkeinginan menjual tanah tersebut dengan hanya lima orang yang menandatangani, sedangkan yang empat dipalsukan. Pemalsuan inilah yang diproses oleh kepolisian sampai ke pengadilan. Terbukti pemalsuan itu benar berdasarkan lab-krim Mabes Polri. “Berarti jual beli itu gugur demi hukum, karena dijual atas kepalsuan”, tuturnya.

Konfiknya memang menjadi bias ke mana-mana. Tanah yang dijual dan dihibahkan masih belum jelas, apalagi ditambah perselisihan yang juga membawa-bawa serta agama. Pastilah bertambah runyam jika tidak diusut secara tuntas. Bagi Pieter Wijaya sendiri, solusi terbaik adalah dengan tetap menjalankan ibadah sampai adanya pelunasan kekurang pembayaran pembelian tanah. Alasannya, untuk berpindah dan mendirikan tempat ibadah baru butuh biaya besar. Satu-satunya cara adalah menunggu cairnya pelunasan pembayaran tersebut. Versi siapa yang paling benar, layak disimak perkembangannya.


Beranda  |  Kategori: Mingguan | Trackback URI


Leave a Reply

  • Category

  • Pengunjung: