Angka Kematian Ibu (AKI) Mengancam Perempuan

24/10/2008 | By: admin

Siapakah yang melahirkan manusia-manusia ke dunia? Perempuan.

Dimanakah manusia sebelum ia lahir ke dunia? Rahim seorang perempuan.

Mengapa perempuan bisa mengandung? Secara kodrati perempuan memiliki rahim yang mewadahi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Atribut biologis ini melekat pada perempuan yang membedakannya dari laki-laki. Perempuan dianugerahi kemampuan dalam raganya untuk mengandung calon penerus kehidupan. Hanya perempuan yang bisa melahirkan kehidupan baru ke dunia. Mengutip kata-kata bijak, tidak ada kehidupan tanpa kehadiran perempuan.

Ironisnya, hanya perempuan juga yang bisa meninggal sia-sia karena melahirkan. Di Indonesia, angka kematian ibu melahirkan (AKI) masih saja menunjukkan angka yang cukup tinggi. Menurut Survey Demografi dan Kependudukan Indonesia (SDKI) 2003, AKI di Indonesia mencapai 307 per 100 ribu kelahiran. Berdasarkan analisis YKP (Yayasan Kesehatan Perempuan), angka ini adalah tertinggi se-Asia Tenggara dan sekaligus tertinggi di antara negara-negara muslim lainnya.

Fakta tingginya kematian ibu sungguh merupakan ironi. Perempuan sebagai pejuang kehidupan harus berhadapan dengan resiko kematian ketika ia merelakan tubuhnya menjalani fungsi reproduksi. Kematian ibu dianggap sebagai hal biasa yang harus ditanggung sebagai konsekuensi menjadi seorang perempuan.

Di balik AKI

Aborsi tidak aman diduga merupakan satu penyebab kematian ibu melahirkan yang bersembunyi di balik angka komplikasi perdarahan dan infeksi, yang menurut Azrul Azwar, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan, mencapai 50% penyebab kematian ibu melahirkan. Lebih ditonjolkannya faktor perdarahan (46,7%), keracunan kehamilan (14,5%) dan infeksi (8%) sebagai penyebab AKI disinyalir Meiwita Budiharsana, Direktur Ford Foundation, sebagai kemunafikan untuk mengakui adanya praktek aborsi tidak aman yang sangat membahayakan jiwa ibu.

Penelitian YKP 2002 membuktikan 87% perempuan yang hendak melakukan aborsi masih terikat dalam perkawinan dan setidaknya sudah memiliki 2 anak. Umumnya akibat kegagalan KB (36%) dan alasan ketidaksiapan untuk hamil karena tekanan psikis dan sosial (57,5%) seperti sudah punya banyak anak, anak terakhir masih kecil, tuntutan kerja dsb.

Fakta di atas menunjukkan bahwa kehamilan tidak diinginkan (KTD) tidak saja dapat menimpa perempuan lajang akibat kekerasan seksual seperti perkosaan, incest, ingkar janji, korban traffiking dsb, tetapi juga dapat terjadi pada perempuan yang terikat dalam hubungan perkawinan. Masih menurut YKP, dari 75 juta kehamilan tidak diinginkan di dunia, 50 juta di antaranya berakhir dengan aborsi; 20 juta di antaranya dilakukan secara tidak aman.

Sekalipun rahim ada dalam tubuh perempuan, pada kenyataannya perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan tidak berdaya bahkan tidak diberdayakan untuk dapat menentukan apakah kehamilan itu akan dihentikan atau dilanjutkan. Hal ini setidaknya dilegitimasi oleh fatwa MUI dan draft RUU Kesehatan versi DPR RI, yang membolehkan pengecualian larangan aborsi bagi korban perkosaan atas rekomendasi pihak tertentu di antaranya tokoh agama.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Mariani Akib Baramuli (08/04), ketentuan di atas adalah jalan tengah agar pengecualian aborsi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang menyimpang. Sekaligus sebagai kompromi agar pasal pengecualian tersebut dapat diundangkan.

Padahal menurut Beauty Erawaty, Direktur LBH APIK Mataram, hal itu akan menimbulkan persoalan lain terutama ketika tokoh agama ternyata berada dalam lingkaran pelaku. Dalam kesempatan Lokakarya Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) bertajuk Mendorong Segera Disahkannya RUU Kesehatan dengan Perspektif HAM (08/04), Beauty mensinyalir bahwa pelaku kekerasan seksual -termasuk ingkar janji- yang sampai mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan di Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak yang tidak dapat disentuh oleh hukum.

Layanan Aman

Alih-alih menjerat pelaku kekerasan seksual, yang dihukum justru adalah orang-orang yang membantu proses penghentian kehamilan yang tidak diinginkan. Masih menurut Beauty, di NTB bahkan ada paraji (dukun melahirkan) yang harus rela keluar masuk penjara karena hukum tidak berpihak kepadanya. Jika tidak ada orang seperti paraji tersebut, akan kemana perempuan mencari pertolongan?

Ancaman juga tak luput dialami oleh sejumlah klinik yang berada di bawah naungan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia). Walaupun permintaan penghentian kehamilan datang cukup tinggi, dalam kesempatan yang sama Direktur PKBI Inne Silviane mengungkapkan, teror ancaman dan pemantauan pihak-pihak yang tidak mendukung harus membuat layanan ini menutup diri. Jika layanan aborsi aman tidak tersedia, akan kemanakah perempuan?

“Gap ini seharusnya ditangani oleh pemerintah!” tegas Inne.

Aborsi Bukanlah Pembunuhan

Ancaman pemidanaan atas penghentian kehamilan bagi perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan dan bagi pihak yang menolongnya adalah cermin dari pandangan umum tentang aborsi yang diidentikkan dengan pembunuhan.

Anita Rahman dari Pusat Kajian Wanita UI mengungkapkan (16/02), dalam Islam pendapat yang mengharamkan aborsi secara mutlak seperti mayoritas Ulama Malikiyah dan Madzhab Zahiri menyatakan bahwa sejak konsepsi terjadi telah ada kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang. Sejak sel sperma dan sel telur bertemu proses kehidupan telah dimulai dan harus dihormati untuk tidak dihalangi oleh siapapun.

Namun menurut Anita, tidak semua fuqaha sepakat dengan pendapat tersebut. Dalam islam, sekalipun terdapat perbedaan pendapat tentang aborsi sebelum 120 hari, sejumlah fuqaha memperbolehkan aborsi dengan alasan pada rentang waktu selama belum ditiupkan ruh atau belum berbentuk manusia. Maria Ulfah Anshor dalam bukunya Fiqih Aborsi menyebutkan, pendapat ini didukung oleh Ulama Hanafiyah seperti Al-Haskafi dan Ibnu Abidin, mayoritas Ulama Hanabilah, Ulama Zaidiyah, sebagian ulama Syafi’iyah serta sejumlah ulama Malikiyah.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menetapkan bahwa aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum konsepsi (hasil pembuahan) dapat hidup di luar rahim, yang berarti usia kandungan di bawah 20 minggu. Artinya, penghentian kehamilan di bawah usia 3 bulan bukanlah pembunuhan atau penghilangan nyawa.

Dengan demikian, seperti ditegaskan Ketua Umum YKP Tini Hadad (16/02), layanan aborsi aman tidak sama dengan pembunuhan. Untuk melindungi kaum perempuan dari kematian dan kesakitan yang sia-sia akibat tindak aborsi yang tidak aman atau yang disalahgunakan oleh sebagian oknum, Penelitian YKP tahun 2002 merekomendasikan perlunya aturan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan agar masalah aborsi tidak aman dapat diatasi.

RUU Kesehatan yang sedang dibahas di Senayan untuk menggantikan UU Kesehatan No. 23/1992 diharapkan dapat mengusung prinsip isu kesehatan semata-mata untuk perlindungan semua warga negara, tak terkecuali di dalamnya hak kesehatan reproduksi perempuan.[]Ema Mukarramah


Beranda  |  Kategori: Harian | Trackback URI


Leave a Reply

  • Category

  • Pengunjung: