Pluralisme Keindonesiaan
21/10/2011 | By: mukhlisin
Oleh: Nasaruddin Umar
Masyarakat pluralisme adalah suatu masyarakat yang terdiri atas berbagai unsur dengan subkulturnya masing-masing lalu menjalin kesepakatan menampilkan diri sebagai suatu komunitas yang utuh. Berbeda dengan masyarakat heterogen yang unsur-unsurnya tidak memiliki komitmen ideologis yang kuat. Masyarakat pluralisme tidak hanya sebatas mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan masyarakat, tetapi pluralisme harus dipahami sebagai suatu ikatan dan pertalian sejati sebagaimana disimbolisasikan dalam Bhinneka Tunggal Ika(bercerai-berai tetapi tetap satu jua). Pluralisme juga harus disertai dengan sikap yang tulus menerima kenyataan kemajemukan itu sebagai hikmah yang positif. Di sini hadis Nabi Muhammad mempunyai arti yang amat penting, yaitu “perbedaan yang muncul di antara umatku adalah rahmat”.
Interaksi dinamis –bukan indoktrinasi aktif dari penguasa– dari realitas budaya yang berbeda melahirkan sintesa dan konfigurasi budaya keindonesiaan yang unik. Budaya keindonesiaan ini kelak menjadi wadah perekat (melting pot) yang efektif. Bilamana interaksi dinamis terjadi dalam masyarakat, maka unsur-unsur lokal dan primordial, seperti suku, bangsa, agama berposisi sebagai kekuatan daya penyatu (centripetal). Akan tetapi, jika interaksi dinamis tidak terjadi dan sebaliknya yang terjadi adalah indoktrinasi, maka unsur-unsur tersebut akan muncul sebagai daya pemecah-belah (centrifugal).
Membangun visi yang sama di dalam masyarakat pluralisme bukan sesuatu yang mudah, apalagi jika agama menjadi unsur terkuat di dalam masyarakat pluralisme tersebut. Indonesia adalah suatu bangsa yang dipadati oleh berbagai-bagai ikatan primordial sebagai konsekuensi wilayahnya yang luas dan terdiri atas berbagai pulau besar dan kecil, dengan keunikan bahasa dan budayanya masing-masing.
Dalam kondisi obyektif seperti ini, semua unsur sebaiknya terlibat secara aktif mewujudkan visi itu. Persoalan yang sering muncul dalam pembentukan visi bangsa yang pluralistik ialah masalah representasi. Biasanya kekuatan mayoritas memperjuangkan value-nya lebih besar di dalam visi kebangsaan, sementara kelompok-kelompok minoritas memperjuangkan unsur kebersamaan tanpa harus menonjolkan faktor representasi. Di negara-negara Barat misalnya,value Kristen dan Yahudi muncul sebagai alternatif dominan di dalam masyarakat civil societymereka. Value Islam di dalam masyarakat mayoritas muslim juga diperjuangkan oleh kaum intelektual komunitas tersebut.
Di Indonesia, pembentukan civil society mempunyai tiga kecenderungan. Pertama, kecenderungan untuk memperjuangkan value Islam lebih dominan sebagai kosekuensi populasi umat Islam yang menduduki posisi mayoritas mutlak. Penampilan civil society atau masyarakat madani diidentikkan dengan masyarakat Islam. Kedua, kecenderungan untuk mengakomodasi semua unsur yang ada dengan tetap memerhatikan unsur-unsur istimewa di dalam masyarakat. Kelompok inilah yang mempopulerkan istilah “masyarakat madani” sebagai wacana dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lima tahun terakhir ini. Ketiga, kecenderungan untuk mengakui kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan final. Kelompok ini tidak memperjuangkan sebuah alternatif ideologis tertentu tetapi diserahkan kepada dialektika masyarakat itu sendiri yang melahirkan visi secara alamiah. Faktor representasi bukan sesuatu yang mutlak tetapi keutuhan pluralisme yang lebih ditekankan.
Masalah agama adalah salah satu faktor yang sangat sensitif di Indonesia. Ini dapat dimaklumi karena bangsa Indonesia termasuk penganut agama yang setia. Solidaritas agama biasanya melampaui ikatan-ikatan primordial lainnya, seperti ikatan kesukuan dan ikatan kekerabatan. Oleh karena itu, penataan antarumat beragama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus.
Sumber: Jurnal Nasional
Beranda | Kategori: Kliping Berita | Trackback URI





