Judgment

29th November 2006 | By: admin

Beberapa waktu lalu saya dan teman saya diundang untuk talkshow di sebuah radio. Topiknya tentang Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Kami jelaskan panjang lebar bahwa RUU APP ini sarat masalah: Bertentangan dengan konstitusi, bias jender dan akan membatasi kebebasan perempuan. Dan, yang paling mengerikan UU ini nantinya dapat dijadikan alasan bagi kelompok tertentu untuk menghakimi kelompok lain, seperti yang sudah terjadi di masyarakat

Rupanya ada pendengar laki-laki yang gerah dengan pendapat kami. Ia menelpon dan langsung menghardik, “Kalian berdua ini sudah bahaya sekali, jangan-jangan ibu berdua ini penghuni neraka!!” Waktu itu spontan teman saya nyeletuk, “Lho, memang bapak dari sana?”

Saya selalu tersenyum sendiri kalau ingat peristiwa itu. Namun, di hati saya juga miris. Masyarakat kita sudah terbiasa membuat judgment, menjatuhkan vonis, terhadap orang lain yang berbeda.

Penelpon dalam peristiwa itu orang Islam dan karena saya juga Islam tapi karena berbeda pendapat dengannya saya kemudian dituduh bukan lagi muslimah, telah kafir, penghuni neraka.

Dalam kasus ini saya melihat ada yang hilang dalam diri saudara saya sesama muslim, yaitu pemahaman yang mendalam tentang konsep tauhid. Hanya sekedar melafalkan “Tiada Tuhan selain Allah”.

Ketika seorang muslim mengakui tidak ada Tuhan selain Allah berarti dia tidak mempercayai ada kekuatan lain selain Allah. Berarti dalam konteks surga dan neraka, muslim dan kafir, tidak ada sosok lain yang berhak memberi putusan kecuali Allah semata. Siapapun tak berwenang sedikitpun karena statusnya sama-sama sebagai hamba, makhluk.

Bukankah al-Quran (al-Hujurat ayat 13) sapaan pertama Tuhan adalah yâ ayyuhannâs, hai manusia. Bukan hai orang-orang beriman. Lalu detail disebutkan bahwa Tuhan memang berkehendak menciptakan manusia berbeda-beda, bergolong-golongan. Dan itu semua agar manusia, lita’arafû.

Naifnya, banyak di antara kita memaknai kata lita’arafû “sekedar mengenal” (dengan makna passif). Padahal lebih dari itu, kata ini mengandung makna yang dalam, antara lain mutual understanding, yaitu “saling memahami”, “saling mengerti ” persamaan dan perbedaan masing-masing untuk kemudian membangun komunikasi, interaksi dan dialog yang penuh toleransi. Jadi, bermakna aktif. Ada usaha aktif memahami yang lain.

Jadi, ayat itu tidak hanya menyuruh manusia sekedar mengenal satu sama lain, tapi lebih dari itu, menghendaki agar sesama manusia, baik yang seagama maupun berbeda agama untuk aktif membuka diri, saling berkomunikasi, saling memberi dan menerima, saling mengoreksi diri dan bekerja sama untuk membangun kehidupan dunia yang penuh damai menuju kehidupan akhirat yang abadi. Inilah sesungguhnya konsep pluralisme Islam.

Musdah Mulia


Home  |  Category: FAQ | Trackback URI


Leave a Reply

  • Category

  • Pengunjung: