Mengintegrasikan UU PKDRT dalam Sistem Peradilan Agama di Indonesia

20/11/2009 | By: admin

Mengintegrasikan UU PKDRT Dalam Sistem Peradilan Agama di Indonesia

Seminar dan Lokakarya yang diselenggarakan oleh Rifka Annisa dan LBH APIK Jakarta di Hotel Santika Jakarta pada 16 November 2009 yang lalu menghadirkan pembicara Drs. H. Andi Syamsu Alam, MH (Ka. Muda Peradilan Agama), Nursyahbani Katjasungkana, Lily Zakiyah Munir, Nur Laila Ahmad (Hakim Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta), Ninik Rahayu (Komnas Perempuan), Nurul Lailia (Rifka Annisa), dan Nur Herawati (LBH APIK).

Dalam pemaparannya, Andi Syamsu Alam, mengatakan bahwa angka perceraian pada tahun 2008 adalah sebagai berikut: gugat cerai (inisiatif isteri) sebanyak 143.747 (64,89%) dan permohonan talak (inisiatif suami) sebanyak 77.773 (33,11%). Adapun faktor penyebab terjadinya perceraian adalah sb.b: suami-isteri terus menerus berselisih/tidak ada keharmonisan (63.753 perkara), meninggalkan kewajiban/ekonomi (33.526 perkara), terus menerus berselisih/gangguan pihak ketiga (12.617 perkara), moral/cemburu (6.525 perkara), moral/krisis akhlaq (4.997 perkara), meninggalkan kewajiban/kawin paksa (2.486 perkara), menyakiti jasmani/rohani (1.554 perkara), cacat biologis (1080 perkara), moral/poligami tidak sehat (947 perkara), kawin di bawah umur (408 perkara), menyakiti jasmani dan rohani/menyakiti mental (388 perkara), dihukum (300 perkara), terus menerus berselisih/politisi (112 perkara), dan lain-lain (300 perkara). Beliau juga mengutip definisi dari KDRT, yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (UU PKDRT no. 23 thn 2004 pasal 1, ayat 1). Berangkat dari pemahaman itulah, maka beliau kemudian membaginya ke dalam empat (4) klasifikasi, yaitu kekerasan fisik (memukul, mencubit, menjambak rambut, menyulut rokok, menendang, menempeleng, mencakar, dan tindakan lainnya yang menimbulkan rasa sakit secara fisik), kekerasan seksual (mencium secara paksa, perkosaan, sodomi, memaksa melakukan hubungan seks dengan cara-cara tertentu, memaksa melakukan hubungan seks dengan orang lain untuk tujuan tertentu), kekerasan psikologis (tidak menegur, membandingkan perilaku isteri dengan perempuan lain sehingga isteri tidak nyaman, mengancam untuk poligami, melarang melakukan kegiatan tertentu dengan dalih cinta, seperti melarang bekerja, mengikuti kegiatan sosial, dll; tidak percaya pada pengelolaan rumah tangga yang berujung pada hukuman), dan penelantaran rumah tangga/kekerasan ekonomi (tidak memberikan nafkah ekonomi, padahal dalam perjanjian pernikahan berikrar untuk menafkahi keluarga; menciptakan ketergantungan ekonomi melalui tidak membolehkan bekerja; pergi tidak pamit atau memberi tahu kemana, acara apa, sampai kapan, dengan siapa, dll; tidak terbuka terhadap pendapatan; dan tidak berbagi tugas pengasuhan dan pendidikan anak (eksploitasi)). Adapun fakta tentang KDRT, beliau mengatakan bahwa “Di seluruh dunia, setidaknya satu dari tiga perempuan mengalami pemukulan, dipaksa melakukan tindakan seksual, dan dianiaya (Population Report, 1999).

Sementara itu, pandangan Islam tentang kekerasan dalam rumah tangga disampaikan oleh Lily Zakiah Munir. Menurutnya (tanpa berpretensi dan apologetik), Islam-lah agama yang paling menghargai perempuan, memperlakukan mereka sebagai manusia seutuhnya, memberi mereka status yang setara di hadapan Allah sebagai hamba dan wakil Allah di muka bumi, serta memiliki integritas dan tanggung jawab atas semua amal perbuatannya sendiri. Islam turun dengan misi pembebasan untuk mereka yang tertindas dan membawa ajaran egaliter sebagai manifestasi ajaran tauhid, keesaan Allah, yang berpandangan bahwa semua orang setara di hadapan Allah. Sumber utama ajaran Islam, Al-Qur’an, sarat dengan ajaran tentang keadilan, kesetaraan dan kedamaian. Tambahnya lagi, kaum perempuanlah yang banyak mendapat manfaat dari turunnya Islam. Mereka diangkat derajatnya sebagai manusia penuh dan diberi serangkaian hak asasi yang sama dengan laki-laki. Beliau juga mengatakan bahwa ada sekitar 30 ayat yang menyangkut tentang laki-laki dan perempuan, tapi tak satu pun yang bernada diskriminatif terhadap perempuan. Namun, beliau pun mengakui bahwa ada ayat-ayat yang bisa ditafsirkan secara berbeda, bisa positif terhadap kesetaraan jender, tetapi bisa pula negatif. Misalnya saja tentang kalimat fadhribuhunna yang hampir selalu ditafsirkan sebagai “pukullah dia,” oleh Aqqad dalam kitabnya Al-Mar’ah fil Qur’an ditafsirkan tidak sebagai memukul secara fisik (meskipun ringan), tetapi peringatan secara spiritual (moral). Untuk itu, beliau mengingatkan, bahwa agar kita dapat menangkap pesan di balik ayat tersebut, kita perlu memahami ayat-ayat Al-Qur’an secara kritis, tidak secara tekstual simplistik.

Dari sisi pengalaman pendampingan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, Nurul Lailia, dari Rifka Annisa mengatakan bahwa respon yang paling mungkin dilakukan korban terhadap kekerasan yang mereka alami adalah diam, menghindar, atau melawan. Kebanyakan korban tidak merespon tindak kekerasan yang dialaminya secara lebih strategis, seperti melawan atau melaporkan kejadian atau melakukan tindakan yang membuat jera si pelaku. Kebanyakan korban kekerasan seksual memilih untuk diam atau menghindar. Mengenai upaya pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan dalam menyelesaikan masalah KDRT, beliau menyebutkan ada tiga jenis upaya yang dilakukan. Pertama, melakukan konseling, baik secara psikologi maupun secara hukum. Yang kedua adalah melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau mencabut laporan. Ketiga, isteri menggugat cerai atau suami mengajukan talak. Ada beberapa alasan mengapa perempuan korban tindak kekerasan tidak melaporkannya secara pidana, diantaranya: pertimbangan harga diri, kehormatan, dan suami. Soal perasaan juga menjadi alasan, seperti menjaga perasaan anak-anak supaya mereka tidak menjadi malu dan menjadi takut karenanya. Perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan juga takut disalahkan oleh keluarga, anak, masyarakat dan ketakutan kalau si pelaku akan dendam kepadanya. Selain itu, alasan lainnya adalah mereka enggan dengan proses hukum yang dianggap berbelit-belit dan memakan waktu yang lama. Apalagi, mereka lebih banyak yang tidak tahu tentang hukum, baik tentang UU, proses hukum, dan penyelamatan alat bukti). Lalu, bagaimana dengan mereka yang lebih memilih cerai? Beliau menyebutkan ada beberapa alasannya. Pertama, karena cerai dianggap lebih dirasa lebih mudah dijalankan/prosesnya dianggap lebih mudah dilakukan. Kedua, dianggap lebih efektif untuk menyelesaikan masalah. Ketiga, bisa terlepas dari kekerasan. Di samping itu, beliau juga mengingatkan bahwa tanpa ada penyadaran pada pelaku, kemungkinan akan timbul korban baru. Sementara itu, beliau juga menyoroti praktik di Pengadilan Agama (PA) dalam menyelesaikan kasus perceraian akibat KDRT. Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian, dalam putusan PA, tidak pernah menggunakan istilah KDRT dan lebih memilih istilah menyakiti jasmani dan rohani, tidak memberikan nafkah lahir maupun batin. Termasuk dalam proses persidangan PA, istilah KDRT jarang digunakan. Meskipun gugatan ataupun jawaban memasukkan KDRT dengan bukti putusan pidana, PA tidak memasukkannya sebagai dasar pertimbangan putusan.

Salah seorang hakim Pengadilan Agama yang juga menjadi narasumber, Nur Laila Ahmad, mengatakan bahwa dari fakta-fakta yang ada dimana begitu banyak alasan hakim belum memasukkannya ke dalam konsideran putusannya, dan untuk mencapai kondisi ideal yang kita harapkan, maka ada beberapa alternatif solusi yang coba ditawarkannya guna membantu tercapainya kondisi ideal tersebut:
1. Tumbuhkan sensitifitas PKDRT sejak tes masuk menjadi hakim PA.
2. Memasukkan materi UUPKDRT ke dalam pendidikan calon hakim.
3. Sosialisasi lebih intensif kepada hakim dan pimpinan pengadilan untuk mengintegrasikan UUPKDRT ini terhadap putusan. (James C.Y. Situmorang)


Beranda  |  Kategori: Esai | Trackback URI


Leave a Reply

  • Category

  • Pengunjung: